Bitung – Pertembuhan warga Kota Bitung dalam tiga tahun terakhir ini mengalami peningkatan pesat. Sehingga, dalam waktu dekat diharapkan sejumlah kelurahan yang dianggap telah padat bisa segera dimekarkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada warga.
“Sejumlah kelurahan sudah layak untuk dimekarkan berdarkan jumlah penduduk yang mulai padat,” kata Kabag Pemerintahan Pemkot Bitung, Jerry Kalalo beberapa waktu lalu.
Tapi, kata Kalalo, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/282/Sekr-Ro-PemHumas tanggal 2 Februari 2012 perihal Moratorium Pemekaran Desa/Kelurahan, Pemkot belum bisa melakukan pemekaran kelurahan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 pasal 2 ayat 3 tentang kelurahan mengamanatkan syarat pemekaran mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, sarana dan prasarana pemerintahan. Itu telah dipenuhi sejumlah kelurahan untuk dimekarkan,” jelasnya.
Juga Permendagri Nomor 31 tahun 2006 pasal 5 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan kelurahan menyebutkan jumlah penduduk untuk wilayah Sulawesi sekurang-kurangnya dua ribu jiwa atau empat ratus kepala keluarga.
“Jika mengikuti syarat Permendagri Nomor 31 tahun 2006 maka ada lima kelurahan yang padat penduduk bisa dimekarkan menjadi 11 kelurahan atau menjadi 75 kelurahan dari jumlah kelurahan yang ada saat ini, yakni 69 kelurahan,” katanya.
Kelima kelurahan itu adalah Kelurahan Manembo-nembo Atas dengan jumlah penduduk 12.394 jiwa, Kelurahan Bitung Timur dengan jumlah penduduk 10.272 jiwa, Kelurahan Girian Indah jumlah pnduduk 8.937 jiwa, Kelurahan Wangurer Barat jumlah penduduk 7.029 jiwa dan Kelurahan Pinokalan 6.525 jiwa.(abinenobm)