MANADO – Kekuatiran Partai Golkar tidak bisa lagi mengusung incumbent Winsulangi Salindeho di Pemilukada Kabupaten Kepulauan Sangihe karena terganjal aturan sudah dua periode menjabat, terjawab sudah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara memastikan Bu Winsu, panggilan akrab Salindeho, bisa berpartisipasi di Pemilukada nanti.
Kepastian diterima beritamanado (Rabu (09/02) dari anggota KPU Sulut, Rivai Poli yang menyatakan, masa jabatan Winsulangi Salindeho periode tahun 2001-2006 saat menggantikan almarhum Makaminang, tidak sampai 2,5 tahun.
“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika pejabat definitif sudah lebih dari 2,5 tahun, maka dihitung satu periode. Apabila kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung satu periode. Soal Winsulangi, kami sudah cek ke Depdagri, beliau masih bisa ikut kembali,” ujar Poli.
Lanjut Poli, saat melanjutkan pemerintahan dari almarhum Makaminang sebagai Bupati Sangihe, dihitung sejak didefinitifkan oleh Mendagri, Bu Winsu belum sampai 2,5 tahun. (jry)
MANADO – Kekuatiran Partai Golkar tidak bisa lagi mengusung incumbent Winsulangi Salindeho di Pemilukada Kabupaten Kepulauan Sangihe karena terganjal aturan sudah dua periode menjabat, terjawab sudah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara memastikan Bu Winsu, panggilan akrab Salindeho, bisa berpartisipasi di Pemilukada nanti.
Kepastian diterima beritamanado (Rabu (09/02) dari anggota KPU Sulut, Rivai Poli yang menyatakan, masa jabatan Winsulangi Salindeho periode tahun 2001-2006 saat menggantikan almarhum Makaminang, tidak sampai 2,5 tahun.
“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika pejabat definitif sudah lebih dari 2,5 tahun, maka dihitung satu periode. Apabila kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung satu periode. Soal Winsulangi, kami sudah cek ke Depdagri, beliau masih bisa ikut kembali,” ujar Poli.
Lanjut Poli, saat melanjutkan pemerintahan dari almarhum Makaminang sebagai Bupati Sangihe, dihitung sejak didefinitifkan oleh Mendagri, Bu Winsu belum sampai 2,5 tahun. (jry)