Bitung – Walikota, Hanny Sondakh mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 9 tahun 2013 tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta Peraturan Walikota Bitung Nomor 2 tahun 2014 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 9 tahun 2013.
Sosialisasi itu digelar di lantai 4 Kantor Walikota yang dihadiri unsur Forkopimda dan Kepala SKPD Kota Bitung serta para pimpinan perusahaan di Kota Bitung.
Sondakh mengatakan, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga keraj asing yang telah ditetapkan sebagi jenis retribusi daerah yang baru. Sehingga diharapkan dapat menamba sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan amanat PP Nomor 97 tahun 2012 tersebut maka Pemkot telah menerbitkan Perda yang mengatur tentang retribusi perpanjangan IMTA,” kata Sondakh.
Itu kata Sondakh, sesuai dalam Perda Nomor 9 tahun 2013 yang didukung dengan Perwako nomor 2 tahun 2014.
Sondakh berharap semua yang mengikuti sosialisasi mampu menyerap dan memahami dengan baik setiap materi yang dipaparkan pada saat sosialisasi , sehingga keberadaan tenaga kerja asing di kota Bitung terus mendapat penataan yang baik dan teratur serta terarah sebagai bentuk upaya memajukan pembangunan di Kota Bitung.
Hadir juga dalam sosialisasi itu Sekertaris Kota Bitung, Edision Humiang dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kKota Bitung, Oktavianus Kandoli.(*/enk)