Bitung – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Kota Bitung, Ferdy Tangkudung menyatakan telah mendapat informasi soal dua lurah di Kecamatan Girian yang diduga melakukan penganiayaan dan melakukan pesat Miras di Kantor Lurah Girian Indah, Jumat (17/1/2014) lalu.
Menurut Tangkudung, jika informasi tersebut benar dan terbukti maka pihaknya akan memproses kedua oknum lurah tersebut karena tindakannya sudah mencoreng institusi yakni Pemkot Bitung.
“Saya sudah mendapat laporan dari ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) secara lisan soal kasus yang melibatkan kedua oknum lurah di Kecamatan Girian,” kata Tangkudung, Selasa (21/1/2014).
Ia kemudian meminta ketua LPM untuk membuat laporan secara tertulis agar pihak BKD-PP bisa memproses berdasarkan laporan. “Kami harap laporan dari LPM bisa dimasukkan secepatnya agar kami bisa segera memprosesnya,” katanya.
Lebih lanjut Tangkudung dengan tegas mengatakan, jika benar kedua oknum lurah tersebut minum minuman keras di kantor lurah maka pihaknya tidak akan segan-segan mencopot sebagai lurah.
“Kantor lurah merupakan tempat pelayanan bukan tempat berkumpulnya orang untuk Miras,” tegasnya.(abinenobm)
Bitung – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Kota Bitung, Ferdy Tangkudung menyatakan telah mendapat informasi soal dua lurah di Kecamatan Girian yang diduga melakukan penganiayaan dan melakukan pesat Miras di Kantor Lurah Girian Indah, Jumat (17/1/2014) lalu.
Menurut Tangkudung, jika informasi tersebut benar dan terbukti maka pihaknya akan memproses kedua oknum lurah tersebut karena tindakannya sudah mencoreng institusi yakni Pemkot Bitung.
“Saya sudah mendapat laporan dari ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) secara lisan soal kasus yang melibatkan kedua oknum lurah di Kecamatan Girian,” kata Tangkudung, Selasa (21/1/2014).
Ia kemudian meminta ketua LPM untuk membuat laporan secara tertulis agar pihak BKD-PP bisa memproses berdasarkan laporan. “Kami harap laporan dari LPM bisa dimasukkan secepatnya agar kami bisa segera memprosesnya,” katanya.
Lebih lanjut Tangkudung dengan tegas mengatakan, jika benar kedua oknum lurah tersebut minum minuman keras di kantor lurah maka pihaknya tidak akan segan-segan mencopot sebagai lurah.
“Kantor lurah merupakan tempat pelayanan bukan tempat berkumpulnya orang untuk Miras,” tegasnya.(abinenobm)