
Manado – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Amrain Razak menegaskan bahwa, calon legislatif (caleg) yang membagi-bagikan uang dengan jumlah yang wajar, bukan sebuah pelanggaran.
Kalau ada caleg yang melakukan kampanye terbatas, tidak masalah memaparkan visi-misi, bagi kartu nama dan memberikan uang. Asalkan nilainya dalam batas kewajaran. Contohnya pergantian uang transport atau konsumsi – Amrain Razak.
Lebih dari itu dijelaskan, dalam pemilu harus dibedakan antara cost politic dan money politic. Sebab, setiap pencalegkan tentunya memiliki cost politic.
“Kalau konstituen yang harus menanggung biaya transportasi tanpa ada pengembalian, mana lagi ada yang akan datang saat kampanye. Kalau sekedar uang transport dan makan masih logis. Bagi-bagi uang saat kampanye dapat diklasifikasikan sebagai money politik tergantung nilainya,” tandasnya. (Leriando Kambey)