Tomohon – Pernyataan tegas diungkapkan Drs Paulus Sembel, anggota DPRD Kota Tomohon terkait perselisihan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong dengan para pekerjanya.
“Pertamina Geothermal Energy Lahendong jangan mengabaikan hak-hak pekerja sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui media antara pekerja dangan pimpinan Perusahaan PT PGE Lahendong, tidak tercapai kesepakatan, maka seharusnya pihak PT PGE Lahendong mematuhi anjuran tertulis yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut tanggal 27 Mei 2013. Ini menyangkut hak pekerja, jadi pihak PT PGE Lahendong jangan masa bodoh, apalagi harus lepas tangan dangan nasib pekerja yang sudah bekerja rata-rata di atas 20 tahun,” tegas Sembel.
Soal status hubungan kerja para pekerja di PT PGE Lahendong menurutnya sudah sangat jelas, bahwa status hubungan kerja mereka beralih kepada pemberi kerja dalam hal ini PT PGE Area Lahendong.
“Hal ini mementahkan keinginan PT PGE untuk membebankan masalah hak-hak pekerja ini kepada perusahaan pihak ketiga, sebab pekerjaan atau jabatan yang diborongkan kepada perusahaan penerima pemborongan merupakan pekerjaan-pekerjaan pokok yang tidak dapat diborongkan karena bertentangan dengan pasal 65 UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No Kep. 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh yang telah dicabut dan diganti dangan Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain,” ujarnya.
Ditambahkannya, selama ini hak-hak pekerja diabaikan, bahkan terdapat indikasi beberapa pekerja diberhentikan sepihak tanpa ada pesangon dan tidak didukung surat/administrasi pemberhentian yang jelas. “Hak-hak lain pun dari para pekerja sengaja diabaikan. Sangat ironis jika perusahaan sebesar PT PGE Lahendong masih mengabaikan hak-hak pekerja yang menjadi kewajiban berdasarkan aturan perundang undangan berlaku. Sebagai Ketua
Komisi A DPRD Kota Tomohon yang membidangi Hukum dan HAM sangat prihatin.
Saya berharap masalah yang telah dilanjutkan ke penyelesaian perselisihan ke pihak Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado ini mendapat titik terang sekaligus dapat menyikapi hal ini lebih arif dan bijaksana demi hak-hak pekerja di PT PGE Lahendong,” pungkas legislator PDI Perjuangan ini. (Recky Pelealu)