Ratahan – Menjawab tudingan tak sedap yang dialamatkan ke institusi yang dipimpinnya, Ketua DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) Tonny Hendrik Lasut AmTm (THL) mengungkapkan, pihak DPRD pada prinsipnya bekerja bedasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diberlakukan di negeri ini.
Ditegaskan Lasut, apa yang disebutkan dalam postingan grup facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT), tentang adanya upaya dari DPRD untuk menggagalkan program Pemkab Mitra tidaklah demikian.
“DPRD bukan tidak setuju dengan program satu miliar per desa sebagaiman visi-misi bupati James Sumendap dan wakil bupati Ronald Kandoli. Tetapi, kalo kita terapkan secara keseluruhan pada APBD 2014, maka legislatif dan esekutif melanggar aturan,” kata Lasut.
Mengapa demikian, dijelaskan THL sapaan ketua DPRD Mitra ini, karena APBD 2014 sesuai amat peraturan yang berlaku, yakni Permendgri 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 78 sampai 109: APBD 2014 berasal dari RAPBD, RAPBD berasal dari KUA-PPAS, KUA-PPAS berasal dari RKPD. RKPD yang dimaksud didalamnya ada visi-misi bupati, dan rencana pembangunan provinsi/nasional.
“Maka dari itu perlu diketahui, RKPD 2014 adalah RKPD yang dibuat melalui Peraturan Bupati (Perbup), dalam hal ini bupati Telly Tjanggulung. Dimana RKPD tersebut disusun 2012-2013 dimasa kepemimpinan bupati sebelumnya. Intinya DPRD hanya menjalankan amanat undang-undang. Karena jika tidak, maka baik legislatif dan eksekutif akan dianggap menyusun Perda tanpa dasar hukum alias pidana,” paparnya sembari menambahkan, program tersebut baru bisa sepenuhnya diterapkan pada tahun 2015, sebagaiman ketentuan ada. (Rulan Sandag)
Ratahan – Menjawab tudingan tak sedap yang dialamatkan ke institusi yang dipimpinnya, Ketua DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) Tonny Hendrik Lasut AmTm (THL) mengungkapkan, pihak DPRD pada prinsipnya bekerja bedasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diberlakukan di negeri ini.
Ditegaskan Lasut, apa yang disebutkan dalam postingan grup facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT), tentang adanya upaya dari DPRD untuk menggagalkan program Pemkab Mitra tidaklah demikian.
“DPRD bukan tidak setuju dengan program satu miliar per desa sebagaiman visi-misi bupati James Sumendap dan wakil bupati Ronald Kandoli. Tetapi, kalo kita terapkan secara keseluruhan pada APBD 2014, maka legislatif dan esekutif melanggar aturan,” kata Lasut.
Mengapa demikian, dijelaskan THL sapaan ketua DPRD Mitra ini, karena APBD 2014 sesuai amat peraturan yang berlaku, yakni Permendgri 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 78 sampai 109: APBD 2014 berasal dari RAPBD, RAPBD berasal dari KUA-PPAS, KUA-PPAS berasal dari RKPD. RKPD yang dimaksud didalamnya ada visi-misi bupati, dan rencana pembangunan provinsi/nasional.
“Maka dari itu perlu diketahui, RKPD 2014 adalah RKPD yang dibuat melalui Peraturan Bupati (Perbup), dalam hal ini bupati Telly Tjanggulung. Dimana RKPD tersebut disusun 2012-2013 dimasa kepemimpinan bupati sebelumnya. Intinya DPRD hanya menjalankan amanat undang-undang. Karena jika tidak, maka baik legislatif dan eksekutif akan dianggap menyusun Perda tanpa dasar hukum alias pidana,” paparnya sembari menambahkan, program tersebut baru bisa sepenuhnya diterapkan pada tahun 2015, sebagaiman ketentuan ada. (Rulan Sandag)