Manado – Pernyataan mengejutkan disampaikan Widjayanto Patonti, personil DPRD Manado. Dibeberkannya bahwa informasi yang diperolehnya, kurang lebih 200 persil jumlah tanah yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Manado milik pemerintah kota (Pemkot), 75 persennya tidak memiliki sertifikat.
“Sepengetahuan saya, tanah milik Pemkot ada kurang lebih 200 persil. Dan itu tersebar dibanyak wilayah. Tapi sayangnya, 75 persen dari totalnya, tidak memiliki alas hak,” ungkap anggota Komisi A itu.
Dirinya pun menyayangkan lambatnya pemerintah mengurusi bukti kepemilikan atas aset Pemkot. Dan menurutnya perlu ada upaya serta langkah cepat yang dilakukan Pemkot untuk segera melengkapi bukti kepemilikan aset berupa sertifikat.
“Pastinya setiap pengurusan sertifikat ada biayanya. Jika itu yang menjadi alasan belum dibuatkan sertifikat, Pemkot seharusnya mengusulkan penataan anggaran biaya pembuatan sertifikat dalam APBD. Sehingga, tidak ada lagi alasan soal pengurusan sertifikat. Tapi, kalau ada alasan penghambat lainnya, harus sesegera mungkin dicarikan solusinya,” pungkas Patonti. (Leriando Kambey)