Airmadidi – Bupati Minahasa Utara, Drs Sompie SF Singal MBA melantik empat pejabat Hukum Tua, dalam Upacara Pengambilan Janji dan Pelantikan di Pendopo Pemkab Minut, Selasa (12/11)
Masing-masing yang dilantik pejabat Hukum Tua Desa Paslaten, Desa Treman, Desa Lembean di Kecamatan Kauditan dan Hukum Tua Desa Tumbohon di Kecamatan Talawaan.
Bupati Sompie Singal dalam pelantikan, mengaku percaya pada para hukum tua, bisa melakukan tugas dengan baik.
“Saya percaya saudara-saudara dapat melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab yang diberikan,” kata Bupati Sompie Singal
Ditambahkannya, pelantikan dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas serta mengokohkan eksistensi pemerintahan di desa saat ini dan akan datang.
“Pelantikan bukan tujuan akhir, melainkan tonggak awal untuk berbakti dan mengabdi bagi desa dan kabupaten yang kita cintai,” kata Bupati Sompie Singal.
Milikilah kemampuan diri yang baik, menghadapi dinamika sosial mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saudara akan dihadapi tugas berat komplek, keinginan masyarakat mendapatkan pelayanan, menuntut adanya peningkatan birokrasi. Hukum tua harus lebih fokus mencurahkan tenaga lebih fokus, menciptakan pemerintahan baik dan bersih,” jelas Bupati Sompie Singal.
Acara ini juga dihadiri Hukum Tua se Kecamatan Kauditan dan Talawaan, para okoh agama, tokoh masyarakat, mantan hukum tua dan masyarakat. (robin tanauma)