Manado – Permintaan dari buruh di Sulut sungguh tidak masuk akal. Ini hampir sama dengan permintaan di Jakarta dimana buruh meminta Rp 3,5 juta, sedangkan di Sulut tuntutan buruh Rp 3,4 juta.
Hal ini dikatakan Dewan Pakar FSPNI (Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia) Dr Jerry Massie PhD pada BeritaManado.com, Minggu (10/11)
Dijelaskannya, mengacu pada UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah di atur antara gaji pokok 75 persen dan tunjangan tetap 25 persen.
“Bayangkan gaji S1 saja sudah kalah dengan para buruh. Tuntutan ini pasti akan dimentahkan, bayangkan saja hampir 16 perusahaan di Jakarta akan hengkang ke daerah Cianjur lantaran para buruh ngotot upahnya naik,” kata Massie.
Lanjutnya, disini perusahaanya tidak sama dengan di Jawa, dan harus juga berpikir antara supply and demand serta pajak dari perusahaan tersebut.
“Kan ada biaya operasional. Dilihat juga sisi revenue and income. Jadi kami tidak sependapat dengan permintaan di Sulut yakni Rp 3,4 juta. Kalau naik Rp 2 juta dari UMP sesuai Pergub Rp 1,550.000 masih masuk akal.. Berpikirlah rasional,” jelas Massie. (robin tanauma)