Tomohon – Guna mengendalikan dan menata bangunan gedung yang ada, Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) Kota Tomohon mulai menyiapkan Rancangan Peraturan (Ranperda) Bangunan dan Gedung. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tarumansa Kota Tomohon Ir Royke Roeroe kepada beritamanado.com, Kamis 3 Oktober 2013.
“Ke depan kita memang akan mengajukan Ranperda tentang Bangunan dan Gedung. Pengajuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008. Akan tetapi sebelumnya, jika mengacu Undang Undang Nomor 20 harus didahului dengan naskah akademiknya. Itu mungkin yang akan kita genjot tahun depan,” terang Roeroe saat ditemui di ruangannya.
Dijelaskannya, ada beberapa kajian sebelum perda ini diusulkan nanti. “Ya, seperti kajian yuridis dimana apakah perda ini nantinya tidak akan bertentangan dengan undang-undang atau produk hukun yang lebih di atasnya, apakah tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Dan kemudian rancangan perda itu sendiri,” ungkapnya.
“Jika memang perda ini berhasil, ini akan bermanfaat bagi Kota Tomohon dimana di situ akan diatur soal bagaimana pengendalian bangunan gedung apakah memenuhi standar atau tidak dan tentunya soal pendataannya seperti apa,” tukas Roeroe. (Recky Pelealu)