
Tomohon – Pernyataan menarik dilontarkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tomohon Drs Wendy Karwur MAP yang mewakili Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam Rapat Kehumasan mengenai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di aula lantai III kantor walikota, Selasa 27 Agustus 2013.
Dimana dalam arahannya mengharapkan kepada seluruh jajaran pejabat pemerintah untuk tidak alergi terhadap pers. “Jangan alergi dengan pers melainkan memjadikan pers itu sebagai mitra kerja. Untuk itu diharapkan agar kita lebih cermat dalam mengelola Informasi. Dimana informasi yang diberikan harus dipilih terlebih dahulu dan berita harus berdasarkan data dan fakta. Dengan begitu akan juga memudahkan insan pers dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Karwur.
Namun diingatkannya dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini mempunyai tiga komponen yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Dimana asasnya menuntut agar setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. “Informasi pada sekarang ini bersifat global serentak dan interaktif sehingga media tidak lagi terkendala perioditas.
“Oleh sebab itu pengelola informasi dan dokumentasi di setiap SKPD dituntut untuk menguasai bidang informasi dan dokumentasi, sekaligus menginformasikan berbagai program kegiatan unggulan yang ada di setiap SKPD masing-masing untuk dapat diketahui masyarakat agar mendapatkan dukungan dan topangan bagi suksesnya kegiatan tersebut. Untuk itu, dalam pengelolaan informasi harus diperhatikan yakni katakan benar kalau itu benar dan katakan salah kalau itu salah dengan cara yang benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tomohon Ruddie Lengkong SSTP mengungkapkan bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memberikan informasi yang transparan dan akuntabilitas. “Terkait dengan berita-berita atau informasi yang diberikan setiap kepala SKPD harus bertanggung jawab atas informasi yang diberikan,” jelasnya.
“Dan untuk memudahkan kegiatan publikasi SKPD, maka Bagian Administrasi Humas dan Protokol telah menyediakan ruang press release atau siaran pers, SKPD juga bisa membuat siaran pers tapi harus diperhatikan dan dipertanggungjawabkan tentang keakuratan data dan sumber informasi. Untuk lebih jelasnya informasi yang disampaikan harus berpedoman pada 5W dan 1H (What, Where, When, Why, Who dan How),” tukas pejabat yang dekat dengan kuli tinta ini. (recky pelealu)