
Tomohon – Pemkot Tomohon akhirnya mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2013 kepada DPRD Kota Tomohon melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andy Sengkey SE.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan, rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2013 ini diajukan untuk menjawab berbagai dinamika pembangunan agar lebih sesuai dan terarah dengan strategi dan kebijakan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RKPD maupun target pembangunan Nasional.
“Substansi KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2013 disusun karena adanya beberapa faktor yang terjadi yang sudah tidak sesuai dengan asumsi yang diperkirakan sebelumnya dan faktor-faktor tersebut antara lain, adanya beberapa kegiatan yang karena berbagai pertimbangan belum dapat dilaksanakan, adanya penambahan komponen belanja pegawai pada belanja tidak langsung yang memang belum dengan penuh tertata dalam APBD Indu, adanya perubahan dana sebagai akibat pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, adanya peningkatan belanja pada SKPD tertentu karena kebutuhan yang sangat penting dan strategis, kebijakan untuk melunasi hutang pihak ketiga, adanya penambahan dana untuk tambahan penghasilan dan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah,” ungkap Eman.
Ditambahkannya, secara umum komponen anggaran yang mengalami perubahan atau penambahan dimana perubahan yang dimaksud ditujukan untuk penambahan belanja pegawai pada belanja tidak langsung dan penambahan pada SKPD tertentu dan pembayaran hutang pihak ketiga. “Pada sisi belanja, rancangan KUA-PPAS ini menitikberatkan pada efisiensi dan efektifitas pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat secara umum, peningkatan infrastruktur, peningkatan profesionalitas aparatur pemerintah antara lain pengembangan kinerja pengelolaan keuangan dan pencapaian target program dan kegiatan,” tegasnya.
“Kepada pimpinan dan anggota DPRD agar melakukan pembahasan terhadap rancangan KUA-PPAS ini sesuai peraturan yang berlaku yang tentunya berbagai argumentasi, usulan dan koreksi yang muncul perlu disikapi secara arif antara pemerintah kota dan DPRD yang akhirnya akan bermuara pada penandatangan nota kesepakatan dengan berprinsip dasar yang dipegang dalam melakukan perubahan anggaran ini tidak lain adalah bagaimana pembangunan itu secara berkelanjutan akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan semua lapisan masyarakat,” pungkasnya. (recky pelealu)