Bitung—Pimpinan Founding Bank Mega Cabang Bitung, Lili Rumetor membantah pihaknya telah melakukan PHK sepihak terhadap SA dan CK. Bahkan ia menyatakan tidak pernah mengusulkan agar kedua karyawan tersebut diberhentikan karena selama bekerja keduanya bekerja dengan baik.
“Saya tidak pernah mengusulkan pemberhentian tersebut, malah saya masih ingin mereka bekerja di Bank Mega,” kata Rumetor ketika menghadiri mediasi yang dilakukan Disnakertras, Senin (19/8).
Menurutnya, para karyawan yang bekerja di Bank Swasta harus menandatangani kesepatakan termasuk Bank Mega. Namun Rumetor enggan menjelaskan kesepatan dan mekanisme yang diberlakukan Bank Mega dengan alasan masih ada atasan yang lebih tinggi yang lebih berwenang memberikan penjelasan.
“Tunggu atasan saya yang memberikan keterangan, saya tidak berhak untuk memberikan komentar,” katanya.
Sementara itu, pertemuan yang dipimpin Kabid Pengawasan Kadisnakertrans, Hari Tania harus ditunda karena akan menghadirkan pimpinan wilayah Bank Mega, Abraham Meoko, Selasa (20/8). (enk)