Manado – Sekda Kabupaten Kepulauan Sitaro Heddy Wem Janis mengakui, pencopotan Kepala Badan Kesbangpol Sitaro Des Kalensang dilakukan tanpa hasil konsultasi dengan Pemprov Sulut, dalam hal ini Gubernur SH Sarundajang.
“Memang harus ada (hasil konsultasi, red),” jawab Heddy ketika dikonfirmasi beritamanado via seluler Minggu (18/8) malam.
Sebelumnya dia mengatakan, usulan pencopotan Des Kalensang dari posisi Kepala Badan Kesbangpol telah diserahkan ke Pemprov Sulut sekitar 4-5 bulan lalu, atau sebelum pelaksanaan Pilkada Sitaro Juni 2013. Namun hingga rolling pejabat Pemkab Sitaro baru-baru, hasil konsultasi tersebut belum dilayangkan pemprov.
“Namun karena jabatan Kesbangpol ini vital maka atas perintah atasan dan sambil menunggu hasil konsultasi yang bersangkutan dilepas,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Des Kalensang menyebut pencopotan itu inprosedural dan melanggar aturan, karena terjadi tanpa hasil konsultasi dengan gubernur. Selain itu, dia mengaku tidak melakukan kesalahan apa-apa, tapi anehnya dicopot. (ady putong)