Bitung – Pergantian Antar Waktu (PAW) Almarhum Jhon Gandaria ke Harun Gandaria terus dipersoalkan Partai Barisan Nasional (Barnas). Pasalnya, proses PAW yang dilakukan DPRD dan KPUD Kota Bitung dinggap menyalahi aturan dan melangkahi surat yang dikeluarkan Barnas soal status Gandaria dan Harun.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan menggugat KPUD dan DPRD yang tidak mengindahkan surat partai soal status Gandaria dan Harun di Barnas,” kata Ketua DPC Partai Barnas Kota Bitung Reza Tular beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sudah ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari DPP Partai Barnas terhadap Gandaria dan Harun, tapi DPRD dan KPUD Kota Bitung tetap memproses PAW. Apalagi SK tersebut telah menyatakan jika Gandaria dan Harusn sudah dipecat dari keanggotaan oleh DPP Partai Barnas.
“Pemecetan itu dibuktikan DPP dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian terhadap kedua kader tersebut, sehingga jika DPRD, Pemkot maupun KPU memproses PAW maka itu tidak sah,” katanya.
Bahkan menurutnya, SK pemberhentian terhadap Gandaria dan Harusn ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Barnas, H Mohammad Arfan dan Sekretaris Jenderal Stefen Rumamangkang dengan Nomor SK.40/SKEP/REK.DPP P BARNAS/VI/13.
“SK itu sudah diteruskan ke DPRD Kota Bitung dan KPUD Kota Bitung. Tapi sangat disayangkan ketika melakukan verifikasi, KPUD Kota Bitung tidak mengkonfirmasikan SK tersebut ke DPP Partai Barnas, tetapi hanya ke Kemenkumham,” katanya. (enk)