Bitung – Polres menetapkan JK alias Jokber alias Obeng (21) warga Wangurer sebagai pelaku penikaman Jonathan Sumampow alias Bombom (24) warga belakang Gereja Sion Madidir Unet di Mangga Dua Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, Kamis (8/8) lalu.
Menurut Kasat Resksrim Polres Bitung, AKP Rivo Jones Malonda, penetapan Obeng sebagai tersangka sesuai dengan bukti dan hasil pemeriksaan. “Barang bukti yang diduga digunakan menikam korban kami temukan pada JK serta hasil pemeriksaan mengarah pada dia,” kata Malonda, Senin (12/8).
Selain Obeng, pihak Malonda juga mengamankan inisial H warga Wangurer yang kedapatan membawa senjata tajam ketika kejadian. H sendiri menurut Malonda dikenakan UU darurat kepemilikan senjata tajam. (enk)
Bitung – Polres menetapkan JK alias Jokber alias Obeng (21) warga Wangurer sebagai pelaku penikaman Jonathan Sumampow alias Bombom (24) warga belakang Gereja Sion Madidir Unet di Mangga Dua Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, Kamis (8/8) lalu.
Menurut Kasat Resksrim Polres Bitung, AKP Rivo Jones Malonda, penetapan Obeng sebagai tersangka sesuai dengan bukti dan hasil pemeriksaan. “Barang bukti yang diduga digunakan menikam korban kami temukan pada JK serta hasil pemeriksaan mengarah pada dia,” kata Malonda, Senin (12/8).
Selain Obeng, pihak Malonda juga mengamankan inisial H warga Wangurer yang kedapatan membawa senjata tajam ketika kejadian. H sendiri menurut Malonda dikenakan UU darurat kepemilikan senjata tajam. (enk)