Manado – Jika pekerja swasta dan pegawai negeri sipil akan dikenakan sanksi jika tidak masuk kantor di hari pertama pasca libur panjang, maka peraturan tersebut tidak berlaku bagi anggota DPRD.

Terpantau beritamanado, Senin (12/8) tadi, ruangan komisi-komisi di DPRD Sulut tampak sunyi. Kecuali Pansus KEK yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Bitung, hanya terlihat beberapa anggota Deprov saja, yaitu Imanuel Budiman dan Raski Mokodompit.

“Hanya ada agenda kunjungan Pansus KEK ke Kota Bitung. Yang lainnnya tidak tahu. Memang kehadiran anggota dewan juga perlu karena sewaktu-waktu ada masyarakat yang datang membawa aspirasi,” ujar staf komisi yang tak mau namanya ditulis. (Jerry)




Bagikan: