Bitung – Selama bulan Ramadhan, PNS yang menjalankan ibadah puasa mendapatkan dispensasi dari Pemkot. Dimana para PNS yang beragama Muslim diberi kelonggaran untuk tidak ikut apel pagi dan sore hari selama bulan Ramadhan.
“Ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan,” kata Sekkot, Edison Humiang, Rabu (10/7).
Tak hanya PNS, tapi menurut Humiang, para THL yang menjalankan ibadah puasa juga mendapat dispensasi sama. Yakni waktu masuk kantor biasanya pukul 07.30 Wita, bisa masuk pukul 08.00 Wita dan jam pulang kantor biasanya pada pukul 16.00 Wita tetapi bisa pulang pukul 15.00 Wita.
“Sedangkan pegawai yang bekerja pada unit-unit pelayanan seperti Puskesmas, rumah sakit, pemadam kebakaran, sekolah dan Satpol PP diatur SKPD masing-masing,” katanya.(enk)