Bitung – Jam pengoperasian tempat hiburan seperti Pub, Cafe, Karaoke dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan dibatasi. Dimana Pemkot hanya memberikan waktu beroperasi selama 4 jam lebih yakni dari pukul 20.30 Wita hingga pukul 24.00 Wita.
“Hari pertama Ramadhan dan sehari sebelum Idul Fitri, semua tempat hiburan tidak beroperasi atau ditutup,” kata Sekkot, Edison Humiang, Senin (9/7).
Menurut Humiang, hal ini diberlakukan untuk menghormati umat Muslim yang menjalani bulan puasa dan Idul Fitri 1 Syawal 1434 H. “Saya juga menghimbau kepada warga masyarakat non Muslim agar menghormati bagi warga Muslim yang sementara menjalankan puasa,” katanya.(enk)
Bitung – Jam pengoperasian tempat hiburan seperti Pub, Cafe, Karaoke dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan dibatasi. Dimana Pemkot hanya memberikan waktu beroperasi selama 4 jam lebih yakni dari pukul 20.30 Wita hingga pukul 24.00 Wita.
“Hari pertama Ramadhan dan sehari sebelum Idul Fitri, semua tempat hiburan tidak beroperasi atau ditutup,” kata Sekkot, Edison Humiang, Senin (9/7).
Menurut Humiang, hal ini diberlakukan untuk menghormati umat Muslim yang menjalani bulan puasa dan Idul Fitri 1 Syawal 1434 H. “Saya juga menghimbau kepada warga masyarakat non Muslim agar menghormati bagi warga Muslim yang sementara menjalankan puasa,” katanya.(enk)