Bitung – Ranperda perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) terus mendapat sorotan dan penolakan. Jika sebelumnya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rokok Tembakau Makanan dan Miniman (SPSI-RTMM) Kota Bitung menyatakan penolakan, kini Asosiasi Kapal Perikanan Nasional (AKPN) Kota Bitung juga menyatakan hal yang sama.
Menurut salah satu pengurus AKPN Kota Bitung, Noldi Lamalo pembahasan Ranperda perpanjangan IMTA diberlakukan bagi semua pekerja asing baik yang bekerja diatas kapal maupun pekerja darat senilai 100 US dollar. Hal itu menurutnya sangat tidak relefan diberlakukan.
“Pekerja asing yang bekerja diatas kapal ikan, kapal tanker, kapal cargo ataupun yang ada didarat sangat berbeda, jadi aturan tersebut tidak bisa diberlakukan begitu saja,” kata Lamalo.
Menurutnya, tenaga kerja ABK dengan gaji yang pas-pasan dan penghasilan tergantung dari musim ikan atau cuaca dilaut tentu sangat sangat terbeban dengan biaya tersebut. Dan jika sampai Perda perpanjangan IMTA itu ditetapkan, ia memprediksi para pengusaha perikanan bakal hengkang dari Kota Bitung.
“Saat ini pengusaha ikan sementara penghadapi dampak kenaikan BBM, kenaikan gaji ABK tetapi harga ikan dunia, nasional bahkan lokal tidak mengalami kenaikan,” katanya.
Ia berharap Pemkot dan DPRD Kota Bitung mengkaji kembali Ranperda tersebut, karena berdampak pada penghasilan pengusaha perikanan. Dan jika itu tetap dipaksakan maka kapal-kapal penangkap ikan akan beralih ke daerah lain.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri mengatakan penerapan Perda perpanjangan IMTA hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah mengurus ijin. Sementara untuk tenaga kerja kapal ikan berwarga negara asing masih menggunakan Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim).
“Jadi tidak perlu kuatir karena Ranperda perpanjangan IMTA sudah beberapakali kami konsultasikan ke sejumlah daerah yang telah memiliki Perda tersebut,” kata Mantiri.(enk)