Bitung – Kendati pelaksanaannya tidak sesuai agenda, namun hasil pembahasan Pansus I diparipurnakan dan diterima Walikota, Hanny Sondakh, Jumat (21/6). Dimana Sondakh menyetujui hasil pembahasan Pansus I soal Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Bitung Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu dan Ranperda penyertaan modal pemkot kepada PDAM Dua Sudara Kota Bitung.
Sementara itu tanggapan Sondakh menyampaikan bahwa kedua Ranperda menjadi Perda sesuai yang diatur dalam Penyertaan Modal Pemkot Bitung kepada PDAM Duasudara. Yakni guna menanggulangi pembayaran kewajiban pokok maupun non pokok kepada pemerintah pusat melaui Kementerian Keuangan RI sebagai persyaratan amandemen kontrak Rekening Dana Investasi dalam upaya pengembanmgan sisitim penyedian air minum serta melaksanakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam pelayanan air bersih terhadap masyarakat guna memenuhi target pelayanan Milenium Development Goals tahun 2015.
Selanjutnya Ranperda perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perijinan yang merupakan tindak lanjut terhadap surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2689/SJ tanggal 12 Juli 2012 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang menyarankan ketentuan dalam Pasal 31 angka 3 Perda Kota Bitungnomor 6 tahun 2011 tentang retribusi Perijinan tertentu agar segera dilakukan penyesuaian yaitu rumusan “masa retribusi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang” dirubah menjadi “Masa Retribusi Ijin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan Usahanya”.
Sementara itu, rapat paripurna pembahasan terhadap pembicaraan tingkat II dipimpin Wakil Ketua DPRD, Maurits Mantiri yang juga dihadiri Sekkot, Edison Humiang bersama sejumlah kepala SKPD.(enk)