“Dalam ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, terutama yang mengatur perlindungan terhadap tenaga kerja telah diatur perihal larangan bagi pengusaha untuk tidak memberikan perlakuan diskriminatif terhadap para tenaga kerjany, dengan berbagai alasan yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan termasuk atas dasar jenis kelamin. Semoga kegiatan ini akan memberikan dampak yang positif bagi pembangunan Kota Tomohon di masa yang akan datang khususnya dalam rangka meningkatkan pengawasan dan perlindungan tenaga kerja perempuan di Kota Tomohon,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Dra Adelien Poluan mengungkapkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat mengenai masalah ketenagakerjaan, memberikan pemahaman tentang upaya-upaya perlindungan bagi tenaga kerja dan untuk tersedianya kebijakan dalam perlindungan bagi para tenaga kerja. “Salah satu dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan,” jelas mantan Camat Tomohon Timur ini.
Dan peserta yang hadir dalam acara ini berasal dari unsur kelurahan, unsur kecamatan dan utusan SKPD yang berjumlah sekitar 200 orang dengan narasumber DR dr TDE Abeng MKes Mmr dari Biro Kesra Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara. Hadir juga Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP. (req)