Bupati dalam sambutannya mengingatkan para hukum tua yang baru dilantik untuk benar-benar menghayati arti dari sebuah tanggungjawab yang sudah dipercayakan dalam memimpin pemerintahan di desa masing-masing. “Sudah sepantasnya sebagai hukum tua tidak menyia-nyiakan tugas dan wewenang, sikapilah bahwa jabatan anda adalah amanah dalam sebuah pelayanan bagi kepentingan masyarakat,” kata T2.
Lanjut bupati mengatakan bahwa capaian dari sebuah keberhasilan ataupun kegagalan penyelenggaraan pemerintahan desa, dinilai dari kegiatan pemberian pelayanan yang maksimal, “jadikanlah pelayanan itu sebagai kewajiban bukan sumber pendapatan,” ungkapnya menambahkan jika tugas adalah amanah dari masyarakat jadi bekerjalah penuh tanggung jawab, bijaksana, santun dan kedepankan norma-norma hukum dan agama.(dul)
Berikut Nama-nama pejabat hukum tua yang dilantik:
1. Pnj Hukum Tua Molompar Satu, Stenly A Koilam
2. Pnj Hukum Tua Ratatotok Satu, Denny N Tamunu
3. Pnj Hukum Tua Towuntu, Jantje B Ginsu
4. Pnj Hukum Tua Liwutung, Frans M Alou
5. Pnj Hukum Tua Silian Dua, Jenny E Gorung
6. Pnj Hukum Tua Borgo, Ritno Manoso