Amurang – Partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Minsel yang belum memasukan daftar tim pelaksana kampanye sesuai dengan amanat Undang-undang terancam tidak dapat melaksanakan kegiatan kampanye, baik secara terbuka maupun tertutup di wilayah kabupaten Minsel. Demikian kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Minsel, Franny Sengkey SE, Kepada Beritamanado.com, Kamis,(16/5).
Sengkey menjelaskan, persyaratan kelayakan sebuah kegiatan kampanye adalah, jika parpol sudah memasukan daftar tim pelaksana kampanye sesuai amanat undang-undang. Namun bila hal ini belum dilakukan maka Parpol dilarang melakukan kegiatan kampanye.
“Jadi jangan salahkan Panwaslu ketika ada kegiatan kampanye Parpol maupun sosialisasi Bacaleg ditertibkan Panwaslu, begitu juga jika nanti ada Caleg yang terpilih, bisa dibatalkan karena tak terpenuhinya syarat tersebut,’’ jelas Sengkey.
Lanjut dia mengatakan, untuk Parpol yang belum kunjung menyerahkan daftar tim Pelaksana Kampanye yaitu dari Partai PDIP.(van)