Bitung – Rumah ibadah di Kota Bitung diwajibkan memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pembangunan rumah ibadah.
“Saat ini kami sudah mengedarkan surat pemberitahuan ke tiap rumah ibadah yang belum memiliki IMB segera melakukan pengurusan,” kata Kadis Tata Ruang, Steven Tuwaidan beberapa waktu lalu.
Pengurusan IMB untuk rumah ibadah menurut Tuwaidan tidak dikenakan biaya alias gratis oleh Pemkot. “Makanya kita berharap kerjasama dari masyarakat agar segera melakukan pengurusan IMB rumah ibadah,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Perijinan Badan PeLayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman ModaL Daerah, Christiaan Sondakh mengaku selang bukan Januari hingga April 2013, baru 2 tempat ibadah yang melakukan pengurusan IMB.
“Tapi tahun 2012 sudah banyak rumah ibadah yang melakukan pengurusan, jumlah pastinya nanti saya cek,” kata Sondakh.
Adapun kedua rumah ibadah yang telah melakukan pengurusan IMB tahun ini adalah Masjid Al-hidjtiah Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari dan Gereja Masehi Adven Hari ke 7 Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari.(enk)