Manado – Paska kekalahan yang dialami oleh pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, maka pihak rektorat Unsrat melalui kuasa hukumnya Daniel Pangemanan SH MH menempuh jalur hukum yang lebih tinggi yakni melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Terkait dengan kasasi tersebut, kuasa hukum Unsrat meminta agar seluruh pihak dapat menghargai proses hukum yang sementara berlangsung, sebab putusan TUN makasar belum final.
“Mari kita hargai proses hukum yang sementara berlangsung, jangan sampai ada yang mendeskreditkan satu sama lainnya. Keputusan akan sah ketika putusan tingkat Mahkamah Agung telah ada,” kata Pangemanan sapaan akrabnya.(fiko)
Manado – Paska kekalahan yang dialami oleh pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, maka pihak rektorat Unsrat melalui kuasa hukumnya Daniel Pangemanan SH MH menempuh jalur hukum yang lebih tinggi yakni melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Terkait dengan kasasi tersebut, kuasa hukum Unsrat meminta agar seluruh pihak dapat menghargai proses hukum yang sementara berlangsung, sebab putusan TUN makasar belum final.
“Mari kita hargai proses hukum yang sementara berlangsung, jangan sampai ada yang mendeskreditkan satu sama lainnya. Keputusan akan sah ketika putusan tingkat Mahkamah Agung telah ada,” kata Pangemanan sapaan akrabnya.(fiko)