Bitung – Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal penolakan penutupan Pasar Girian, Selasa (9/4) merembet hingga ke masalah hukum hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya para juru bicara warga Pedagang Pasar Girian seperti Fery Makahinda dan dr Sunny Rumawung mengancam akan membeberkan persoalan hukum terkait pembangunan Pasar Pinasungkulan Sagerat.
“Kebetulan di KPK banyak teman saya, kalau Pemkot tetap ngotot menutup Pasar Girian saya akan minta mereka menyelidiki pembangunan Pasar Sagerat,” kata Makahinda.
Bahkan Rumawung menyatakan siap memberikan data-data pembangunan Pasar Sagerat jika diperlukan. “Masalah Pasar Sagerat sudah menjadi rahasia umum jika sarat penyimpangan dan orang awam juga tahu itu,” kata Rumawung.
Bahkan ia memperatanyakan, kenapa fasilitas umum pasar satu lokasi dengan terminal kayu dan Rusunawa.
“Perencanaanya sangat menyimpang dan tidak sesuai konsep sebuah pasar induk,” kata Rumawung.
Menurutnya, kosep sebuah pasar adalah mudah dijangkau oleh semua lapisan masyaeakat. Baik pembeli maupun pedagang tidak mengalami kesulitan dalam menjangkau lokasi pasar, tidak seperti lokasi Pasar Sagerat saat ini.
“Jangan-jangan relokasi Pasar Girian ke Pasar Sagerat hanya untuk membuat laku perumahan-perumahan yang ada di sekitar Pasar Sagerat yang kita ketahui bersama siapa pemiliknya,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan RDP antara warga Pasar Girian dengan eksekutif dan DPRD masih berlangsung di ruangan Paripurna DPRD.(enk)