Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara saat ini telah menertibkan aset tanah Pemprov di Kalasey. Penertiban tersebut dilakukan terhadap 12 bangunan rumah yang ditempati masyarakat diatas tanah milik Pemprov Sulut sendiri, hal itu disampaikan Sekretaris Ir Siswa rachmad Mokodongan.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, terkait aset. Selain itu, temuan BPK terkait rumah dinas (rudis) yang tidak pada peruntukannya juga akan ditindaklanjuti.
“Aset pemerintah Provinsi di Kalasey sudah ditertibkan, ada 12 rumah yang ditertibkan,” ujar Mokodongan.
Sementara itu Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil sebelumnya mengatakan Pemprov sendiri sudah akan menindak lanjutinya. Karena itu dia mintakan para SKPD segerah membuat laporan tertulis, karena temuan itu hanya lebih bersifat administrasi, kata Kansil. (Jrp)