
Bitung – Walikota, Hanny Sondakh dan Ketua Komisi A, Victor Tatanude mengecam pelayanan serta kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung. Pasalnya menurut Sondakh, ada warga yang mengadu ke dirinya soal sertifikat tanah yang dihilangkan BPN.
“Masak sertifikat bisa hilang di kantor BPN, itu menunjukkan jika BPN tidak becus dalam bekerja melayani masyarakat,” kata Sondakh, Kamis (21/2).
Sondakh sendiri menuturkan, sertifikat yang hilang tersebut diserahkan ke BPN untuk melakukan pemisahan. Namun ketika dicek, pihak BPN menyatakan sertifikat tersebut telah hilang.
“Ini sangat keterlaluan dan saya akan laporkan ke BPN Pusat,” katanya.
Mendengar masalah tersebut, Tatanude meminta BPN harus bertanggungjawab mengganti sertifikat yang hilang. Tapi sebelumnya harus benar-benar dicek apakah benar sertifikat tersebut hilang, jangan sampai dikemudian hari ada sertifikat yang ganda.
“Saya rasa ini permainan oknum BPN, karena kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi di Kota Bitung,” kata Tatanude.
Ia sendiri mengaku bingung kasus sertifikat hilang bisa terjadi di BPN. “Kalau memang betul-betul hilang saya merekomendasikan untuk mempidanakan BPN karena itu telah melanggar undang-undang,” katanya.(enk)