Manado – Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Dirut PD Pasar Manado FB alias Bangkang (70), yang rencananya digelar Jumat (24/09/10) kemarin terpaksa ditunda.
Pasalnya, saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan ini, yaitu Yehezkiel Laira dan Fian Walintukan tidak hadir. Majelis hakim yang diketuai I Gede Wanugraha SH.MH langsung menunda sidang ini hingga Rabu (29/09/10) pekan depan.
Diketahui, Bangkang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indung Tri Martini SH, yang dalam dakwaannya menyebutkan pada tanggal 13 Mei 2009 sampai 19 Agustus 2009 terdakwa diperintah mantan Plt Walikota Manado Abdi Buchari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mentransfer dana PD Pasar Manado ke rekening miliknya. Total kerugian negara yang disebabkan tindakan terdakwa adalah sebesar Rp 720 juta.
JPU menjerat Bangkang dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Manado – Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Dirut PD Pasar Manado FB alias Bangkang (70), yang rencananya digelar Jumat (24/09/10) kemarin terpaksa ditunda.
Pasalnya, saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan ini, yaitu Yehezkiel Laira dan Fian Walintukan tidak hadir. Majelis hakim yang diketuai I Gede Wanugraha SH.MH langsung menunda sidang ini hingga Rabu (29/09/10) pekan depan.
Diketahui, Bangkang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indung Tri Martini SH, yang dalam dakwaannya menyebutkan pada tanggal 13 Mei 2009 sampai 19 Agustus 2009 terdakwa diperintah mantan Plt Walikota Manado Abdi Buchari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mentransfer dana PD Pasar Manado ke rekening miliknya. Total kerugian negara yang disebabkan tindakan terdakwa adalah sebesar Rp 720 juta.
JPU menjerat Bangkang dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.