Bitung – Managemen City Mart Kota Bitung terancam pidana karena mengupah karyawannya tidak sesuai Upah Minimum Propinsi (UMP). Padahal menurut Kadisnakertrans, Oktav Kandoli, penerapan UMP diatur UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari satu orang wajib memberlakukan UMP tanpa terkecuali,” kata Landoli, Rabu (30/1).
Kandoli menjelaskan, jika terbukti management City Mart bisa dikenakan Pasal 90 Ayat 1 Sanski
pidananya 1 tahun sampai 4 tahun penjara, atau denda Rp100 juta sampai Rp400 juta sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Untuk itu kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan dilapangan dan jika terbukti maka kami akan menindak sesuai aturan,” katanya.(enk)