Manado – Kisruh yang terjadi di lingkungan internal Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado sepertinya akan terus berlanjut hingga tahun 2013 ini. Pasalnya, ada beberapa informasi yang diterima BeritaManado.com terkait dengan langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak Rektor Unsrat terkait kasus yang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Terlihat lewat layangan surat dari Rektor Unsrat, Prof Dr Donald Rumokoy SH MH kepada Menteri Negara Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Surat tersebut berisikan bahwa PTUN dalam memutuskan perkara dengan nomor 18/G.TUN/2012/P.TUN. Mdo tanggal 21 November yang menggugat Dr Flora Kalalo SH MH Cs dan tergugat Rektor Unsrat, serta tergugat intervensi Senat Universitas.
Pihak Unsrat yang kalah dalam pembacaan amar putusan tahun lalu itu menilai bahwa pihak PTUN tidak adil dalam memutuskan perkara tersebut. Berikut kutipan sesuai dengan isi surat dengan nomor 10196/UN12/HK/2012 tertanggal 6 Desember 2012.
“Setelah kami teliti dan pelajari putusan majelis hakim PTUN Manado, maka kami berpendapat putusan majelis hakim PTUN Manado tidak adil dan menghambat proses pemilihan Rektor Unsrat periode 2012-2016,” kata Rumokoy sebagaimana dikutip dalam naskah asli surat tersebut.(jkf)