Bitung – Puluhan UKM dan Koperasi terancam dilaporkan ke polisi terkait dana bergulir. Pasalnya para UKM dan Koperasi ini tidak lagi menjalankan kewajiban untuk mengambalikan dana bergulir yang mereka terima dari Danas Koperasi Kota Bitung.
“Sesuai perjanjian dana bergulir harus dikembalikan dalam jangka lima tahun dan dari data ada UKM dan Koperasi yang belum juga melunasi atau mengembalikan dana tersebut dari tahun 2003,” kata Kadis Koperasi, Julius Warouw.
Otomatis pihak Warauw berencana akan melaporkan ke pihak berwajib UKM dan Koperasi yang belum mengembalikan dana bergulir tersebut. Karena dari tahun 2003 jumlah dana bergulir yang telah disalurkan mencapai Rp5,2 miliar kepada puluhan UKM dan Koperasi di Kota Bitung.
“Besaran dana bergulir yang diterima UKM minimal Rp1 juta sedangkan Koperasi mulai dari Rp25 juta hingga Rp50 juta,” katanya.
Ia sendiri mengaku akan menjadikan perjanjian awal dengan para UKM dan Koperasi ketika menerima dana sebagai acuan untuk melaporkan ke polisi. Karene menurutnya di perjanjian tercantum soal jangka waktu pengembalian dana bergulir tersebut dan masa pengambalian.(enk)