Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Kaligis: UU No.11/ 2008, Larry Terancam 6 Tahun Penjara

by ape
Kamis, 6 Desember 2012, 16:21 pm
in Berita Utama, Minsel
A A
  • 0share
Christiany E Paruntu, SE

Amurang—Kuasa Hukum Bupati Christiany Paruntu, Dantje Kaligis SH dan Tourino Karinda SH menegaskan, bahwa LAL alias Larry yang melakukan pencemaran nama baik terancam 6 tahun penjara. Ini sesuai UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik, khusus Pasal 27 ayat 3.

‘’Ya, saat ini kami yang dipercayakan telah selesai membuat berkas pelaporan. Kalau juga surat kuasa diteken bupati, maka kami langsung melapor ke Polda Sulut,’’ ujar Kaligis yang dibenarkan Karinda.

Lanjut Kaligis, UU Informasi dan Transaksi Elektronik jelas menyebut hal tersebut, bagi barang siapa yang melakukan pencemaran nama baik. Maka, oknum LAL alias Larry bisa dikurung 6 tahun penjara.

‘’Masih ingat dengan kasus Prita di Jakarta. Dia juga hampir sama dengan Larry ini. Prita juga terbukti melakukan pencemaran nama baik salah satu rumah-sakit terkenal di Jakarta. Dengan demikian, Prita akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di terali besi. Akan sama pula dengan Larry yang melakukan pencemaran nama baik bupati Minsel,’’ katanya. (And)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: amurangChristiany E Paruntudantje kaligisminselpejabat negaarapencemaran nama baiktetty paruntu

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.