Tomohon – Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Sengkey SE didampingi Wakil Ketua Dra Vonny Paat Senin 19 November 2012 memimpin sidang paripurna penyampaian Laporan Pansus DPRD dan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkot Tomohon Kepada PT Bank Sulut.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk selanjutnya dijadikan peraturan daerah dengan beberapa perubahan yang telah disetujui bersama dalam rapat paripurna tersebut.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan bahwa capaian ini merupakan suatu prestasi yang sangat luar biasa. “Karena pihak legislatif telah bekerja keras dengan penuh kesungguhan dalam membahas dan mengkaji secara internal akan Ranperda yang telah diajukan oleh pada tanggal 26 Juni 2012 yang lalu,” terang Eman.
Lanjut dikatakannya, kiranya melalui momentum ini akan memberikan motivasi dan semangat untuk senantiasa dapat memberikan pengabdian yang terbaik bagi kemajuan pembangunan Kota Tomohon. “Ranperda tentang penyertaan modal daerah Kota Tomohon kepada PT Bank Sulut bertujuan untuk meningkatkan permodalan PT Bank Sulut sebagai investasi pemerintah daerah sehingga mempunyai daya saing tinggi, mendorong laju pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan peningkatan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
“Sebagai mitra kerja Pemerintah Kota Tomohon dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi, PT Bank Sulut wajib menerapkan prinsip Good Corporate Government yang meliputi prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas dan responbilitas, wajib meningkatkan kemampuan, kompetensi dan komitmen SDM, wajib meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka persaingan usaha yang sehat dan wajib melakukan aliansi strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas,” tegasnya.
Ditambahkannya, dengan ditetapkannya Ranperda ini, telah memberi landasan konstitusional kepada Pemkot Tomohon untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan strategis guna mengaktualisasikan substansi makna dari perda tersebut. “Dimana legalitas pelaksanaan ranperda ini tentunya sangat penting guna memberi bingkai hukum yang mempedomani langkah upaya Pemkot Tomohon dalam menjabarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat dalam berbagai dimensi. Ini merupakan kesungguhan untuk mewujudkan visi dan misi Kota Tomohon khususnya menyangkut supremasi hukum, dimana setiap kebijakan yang diambil harus berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” tukasnya.
Hadir dalam rapat paripurna ini, mewakili Kapolres Tomohon oleh Wakapolres Tomohon Kompol Drs Liston Bangkang, Sekretaris Kota Tomohon DR Drs Arnold Poli SH MAP dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (req)