Bitung—Walikota, Hanny Sondakh (Hanson) membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Pepres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Pepres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Senin (19/11). Acara sosialisasi ini sendiri diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI bekerjasama Pemkot melalui Bagian Pembangunan Setda Kota Bitung.
Menurut Kabag Pembangunan, Adri Supit, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada SKPD serta lembaga lainnya yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. “Agar SKPD memahami peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa sesuai Pepres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Supit.
Sementara itu, Hanson dalam sambutannya mengatakan, Pemkot memeberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan sosialisasi. Sebab melalui kegiatan sosialisasi, ia mengharapkan akan meningkatkan kemampuan paratur negara dalam mengimplementasikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berpedoman pada peratruran perundang-undangan yang berlaku.
“Juga sebagai upaya mempercepat kegiatan pembangunan yang efektif dan efesian. Jadi saya minta seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai karena banyak hal yang penting untuk diketahui dan dilaksanakan,” kata Hanson.
Adapun yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, Kasubid Bina LKPP RI, Gusmelinda Rahmi, MAFIS dan dipandu Asiten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dahlia Kaeng.(enk)