MANADO – Ketua Komisi II DPRD Sulut Drs Steven Kandouw menegaskan, proses penentuan pemenang tender logistik Pemilukada tidak sesuai dengan mekanisme pada umunya. Pasalnya, perusahaan yang dimenangkan oleh panitia lelang, tidak sesuai rangking karena perusahaan pemenang berada diurutan 9 dan 12.
“Penentuan pemenangan tender yang dilakukan oleh panitia tidak sesuai dengan rangking dan itu sangat jelas terlihat di dua paket yang ditenderkan yakni paket 1 dan 2,” ujar Kandouw.
Selain itu dijelaskan politisi PDIP ini, proses tender untuk paket 1, yang menduduki rangking pertama adalah CV Pandu Palangan dengan penawaran Rp1,1 miliar. Namun anehnya yang dimenangkan oleh panitia adalah rangking 11 atas nama CV Agung Abadi dengan penawaran Rp2,0 miliar. Padahal, sesuai dengan seleksi administrasi dan segala persyaratan proses tender ada tiga perusahaan dari 16 perusahaan yang dianggap layak untuk menang yakni CV Percetakan Manado dengan penawaran Rp2,1 miliar dan CV Pandu Palagan sendiri.
“Untuk paket 2 yakni formolir juklak dan juknis dengan Pagu Rp3,2miliar, panitia memenangkan rangking 9 yang tak lain CV Agung Abadi dengan penawaran Rp 3,0 miliar kendati dari jumlah penawaran CV Pandu Palagan dan CV Percetakan Manado jauh lebih murah yakni Rp1,8 miliar dan Rp2,7 miliar,” katanya.
Tapi, lagi-lagi panitia menunjuk CV Angung Abadi sebagai pemenang, sedangkan posisi rangking perusahaan tersebut ada di urutan 9 dari 12 perusahaan yang memasukkan penawaran. Sedangkan di rangking pertama adalah CV Pandu Palangan, namun sayang panitia menunjuk perusahaan lain sebagai pemenang.
Sedangkan untuk paket 3, pencetakan kartu pemilih dengan Pagu Rp1,8 miliar, pemenang ditunjuk sesuai dengan rangking. Dimana dari 9 perusahaan yang memasukkan penawaran CV Pandu Palangan yang ada di rangking pertama ditetapkan sebagai peme-nang. Dan rupanya di paket ke-3 tersebut CV Agung Abadi tidak mengikuti tender.
“Jika diamati secara logika, harusnya yang menang di ketiga paket tersebut adalah CV Pandu Palagan karena selalu menduduki rangking 1, tapi anehnya di paket 1 dan 2 malah diberikan kepada rangking 11 dan 9,” katanya.
Kecuriagan lain adalah praktek kolusi telah terjadi dalam proses tender logistik Pilkada tersebut. Karena pihaknya mendapat laporan jika CV Agung Abadi adalah rekanan lama ibu sekertaris KPU ketika masih menjabat kepala Biro Orpeg Pemprov.
Menaggapi hal tersebut Sekertaris KPU Sulut Viona J Oroh, mengatakan proses tender logistik Pilkada Sulut yang telah sesuai dengan meka-nisme. Dimana proses tender yang mereka lakukan mengacu pada Kepres no-mor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Memang jika bicara tender Pilkada beda dengan tender biasa, sebab jika tender bangunan atau fisik pihak ke 3 terlambat atau tidak sesuai dengan spek bisa dirubah atau dirom-bak. Tapi tender di Pilkada pihak ke tiga terlambat memasukkan dianggap gagal karena harus tepat waktu mengingat tanggal 3 Agustus merupakan hari H dan tidak boleh ditunda,” tandas Oroh.
Apalagi menurutnya, dalam proses pemenangan pihaknya sangat teliti dan hati-hati, karena harus memperhatikan masalah spek. Dimana ketebalan kertas suara serta bentuk harus benar-benar sesuai dengan aturan, dan dijaga dengan ketat. “Jadi kalau dibilang ada penyimpangan dalam proses tender itu sangat tidak mungkin terjadi,” pungkasnya. (IS)