Mitra – Ibarat koperasi simpan pinjam, seperti inilah penyelesaian dana hibah dari Pemkab Minsel ke Pemkab Mitra. Dimana sejak ditetapkannya Mitra sebagai kabupaten baru, kabupaten induk dalam ini Minsel belum sepenuhnya menyerahkan dana tersebut ke Mitra, dimana hingga kini Minsel hanya menyerahkan secara menyicil dana tersebut.
Waktu dekat ini sendiri, berdasarkan penjelasan pihak DPPKAD, Pemkab Mitra akan segera mendapatkan hibah sebesar Rp 1 miliar seperti yang telah dijanjikan Minsel beberapa waktu lalu. “Saat ini kita sedang mempersiapkan admistrasinya agar bisa segera terealisasi pencairannya. Sebenarnya bisa saja langsung dicairkan sekarang, hanya saja harus mengikuti prosedurnya,” jelas Kepala Dinas Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Arie Wua yang menambahkan jika pekan ini juga prosesnya bisa segera terealisasi.
Pemkab Minsel sendiri menjanjikan akan menyelesaikan hibah tersebut tahun mendatang, tentunya harus dilengkapi dengan SPJ penggunaan anggarannya. Dari data yang ada, dana hibah yang diserahkan Minsel hingga saat ini baru berjumlah Rp 8,7 miliar dengan rincian, tahun 2007 berjumlah Rp 7,7 miliar, dan pada tahun 2008 Rp 1 miliar. Dan dana hibah ini harus sepenuhnya diselesaikan, dimana berdasarkan Udang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dimana jelas disebutkan jika Minsel harus memberikan dana hibah sebesar Rp 18 miliar ke Mitra.(dul)
Mitra – Ibarat koperasi simpan pinjam, seperti inilah penyelesaian dana hibah dari Pemkab Minsel ke Pemkab Mitra. Dimana sejak ditetapkannya Mitra sebagai kabupaten baru, kabupaten induk dalam ini Minsel belum sepenuhnya menyerahkan dana tersebut ke Mitra, dimana hingga kini Minsel hanya menyerahkan secara menyicil dana tersebut.
Waktu dekat ini sendiri, berdasarkan penjelasan pihak DPPKAD, Pemkab Mitra akan segera mendapatkan hibah sebesar Rp 1 miliar seperti yang telah dijanjikan Minsel beberapa waktu lalu. “Saat ini kita sedang mempersiapkan admistrasinya agar bisa segera terealisasi pencairannya. Sebenarnya bisa saja langsung dicairkan sekarang, hanya saja harus mengikuti prosedurnya,” jelas Kepala Dinas Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Arie Wua yang menambahkan jika pekan ini juga prosesnya bisa segera terealisasi.
Pemkab Minsel sendiri menjanjikan akan menyelesaikan hibah tersebut tahun mendatang, tentunya harus dilengkapi dengan SPJ penggunaan anggarannya. Dari data yang ada, dana hibah yang diserahkan Minsel hingga saat ini baru berjumlah Rp 8,7 miliar dengan rincian, tahun 2007 berjumlah Rp 7,7 miliar, dan pada tahun 2008 Rp 1 miliar. Dan dana hibah ini harus sepenuhnya diselesaikan, dimana berdasarkan Udang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dimana jelas disebutkan jika Minsel harus memberikan dana hibah sebesar Rp 18 miliar ke Mitra.(dul)