Kilometer Tiga—Merasa bersebrangan dengan keputusan Hukum Tua Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Nontje M Tambingon. Maka, Kaur Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) atas nama Vecky Dissa langsung dipecat atau di non aktifkan dari jabatannya.
Melalui SK No.140/01/Spem/IX-2012 yang ditandatangani Hukum Tua Nontje M Tambingon. Bahwa Kaur Ekbang atas nama Vecky Dissa terhitung 20 September 2012 telah di non aktifkan dari jabatannya. Hal ini, dinyatakan bahwa sehubungan dengan peningkatan kinerja aparat pemerintahan desa. Dalam tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka dipandang perlu memantapkan kedisiplinan dan loyalitas serta menghormati pimpinan/atasan.
Untuk itu, saya atas nama Kepala Pemerintahan dalam hal ini, Hukum Tua Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang dengan memiliki hak dan kewajiban serta wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Maka, untuk maksud tersebut diberitahukan kepada Vecky Dissa, jabatan Kaur Ekonomi dan Pembangunan dinyatakan dicabut. Atau di non aktifkan dari jabatannya.
‘’Ya benar, saya telah dipecat Hukum Tua Nontje M Tambingon dari jabatannya Kaur Ekonomi dan Pembangunan. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan hampir tiga tahun. Tapi ingat, kalau disebut saya selalu berseberangan dengan dia (Tambingon, red) saya keberatan. Tetapi, kalau ingin maju desa ini. Harus ada ada orang-orang seperti saya,’’ ujar Vecky Dissa kepada media ini.
Menurutnya, sekarang saya benar-benar berseberangan dengannya. Dan menjadi bukti nyata, bahwa saya akan ungkap semua penyimpangan dan kebodohan, kemunafikan atas warga KM3 sejak memimpin desa ini.
‘’Banyak sekali, penyimpangan yang dilakukan oknum Kumtua KM3. Dan supaya diketahui, bahwa saya akan mengumpul warga untuk melapor ke polisi terkait penyimpangan dan kebrobrokan yang dilakukan atas nama warga KM3,’’ ungkap Dissa yang terlihat biasa-biasa walau jabatannya telah dicopot. (and)