Bitung—Pengakuan anggota DPRD Kota Bitung, Vonny Sigar soal dirinya telah memembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibantah salah seorang kepala lingkungan (Pala) Kelurahan Apela Satu Kecamatan Ranowulu. Buktinya menurut Pala, Lilly Wellem Koloay, hingga saat ini PBB lahan perkebunan milik Sigar belum juga dibayar dan sudah menunggak tiga tahun.
“Akibatnya kami harus memanggung PBB lahan perkebunan milik Ibu Vonny Sigar yang menunggak tahun 2007, 2008 dan 2010,” kata Koloay.
Jika memang sudah dibayar maka pasti STTSP lahan perkebunan Ibu Vonny sudah tidak kami pegang. Tapi buktinya hingga kini nama-nama wajib pajak yang biasa dibayar Ibu Vonny Sigar ada tiga bidang tanah atas nama dirinya, dua bidang tanah atas nama Evelyn Djoha, dua bidang tanah atas nama Holdy Djoha dan satu bidang tanah atas nama Winsy Djoha.
“Tidak benar jika bliau mengatakan kami tidak pernah melakukan penagihan, buktinya setiap melakukan penagihan kerumah selalu ditolak dengan berbagai alasan,” katanya.
Koloay juga menjelaskan, kebun Vonny Sigar di Kelurahan Apela ada sekitar 15 lokasi dengan kelapa sekitar 15 ribu pohon. “Terus terang kami kehabisan akal melakukan penagihan dan ini selalu menjadi masalah setiap tahun. Makanya penagihan setiap tahunnya harus digilir oleh Pala untuk melakukan penagihan,” katanya.
Apa yang dikatakan Koloay dibenarkan Lurah Apela Dua, Adrianus Pateh. Dimana menurutnya, persoalan PBB Vonny Sigar menjadi persoalan di kelurahannya dan itu menimbulkan pertanyaan dari warga.
“Warga membanding-bandingkan ketika membayar pajak dan mempertanyakan apakah pajak dari Ibu Vonny Sigar sudah dibayar atau belum, kalau sudah dibayar baru mereka suka membayar pajaknya,” kata Pateh.(enk)