Manado – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Utara, Edo Rahman menghimbau kepada seluruh masyarakat pemilik lahan yang sudah membuat kesepakatan ganti rugi dengan pihak perusahaan PT. JRBM untuk tidak lebih dulu menerima persetujuan ganti rugi lahan yang nantinya akan di tambang oleh pihak perusahaan. Jika hal tersebut terjadi, maka pihak JRBM telah mendapatkan legitimasi persetujuan dari warga Desa Bakan untuk memulai proses pertambangan tersebut, sementara persoalan Amdal perusahaan dan urusan legalitas lainnya seperti ijin pinjam pakai belum terselesaikan.
Persoalan penggunaan dokumen Amdal PT Avocet oleh JRBM sama sekali tidak bisa di tolerir dan itu sangat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. UU No.32 tahun 2009 telah mewajibkan untuk membuat dokumen Amdal yang baru jika terjadi pergantian atau pengalihan ke perusahaan yang baru meski diatas areal konsesi yang sama, seperti yang terjadi untuk wilayah konsesi di Desa Bakan yang tadinya dilakukan oleh PT. Avocet dan kini diserahkan ke PT. JRBM. Trauma masyarakat yang terjadi sewaktu PT. Avocet melakukan ganti rugi lahan di Desa Lanut, itu dikuatirkan menjadi terulang di Desa Bakan. Sekali lagi Walhi Sulut menghimbau kepada masyarakat untuk bersatu dan tidak kemudian melakukan ganti rugi lahan terlebih dahulu, karena jika itu terjadi maka pihak JRBM akan semakin mendapat legitimasi untuk melakukan kegiatan pertambangan, tanpa memperhatikan legalitas yang dimiliki oleh perusahaan saat ini.
“PT. JRBM juga harus secara transparan memberitahukan ke publik terkait legalitas-legalitas yang sudah di kantongi. Apalagi menyangkut dokumen Amdal, pihak JRBM secara otomatis harus membuat dokumen Amdal baru (bukan kopi paste milik PT. Avocet) sesuai dengan perintah undang-undang dan pembahasan atau penilaian dokumen Amdal itu harus dilakukan ditingkat provinsi karena untuk Kabupaten Bolmong belum memiliki Tim Penilai Amdal,” ujar Rahman.
Pihak BLH Provinsi seharusnya tidak tinggal diam dengan kondisi ini dan jangan terkesan melakukan proses pembiaran hingga pihak JRBM dengan seenaknya melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam proses selanjutnya. BLH Provinsi harus segera bertindak untuk kemudian bisa meredam konflik yang akan muncul dikemudian hari dan tentunya masyarakat yang ujung-ujungnya akan menjadi korban dalam konflik nantinya. (oke)