Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Walhi Sulut: Provinsi harus Intervensi

by Yusak Imanuel
Senin, 13 Agustus 2012, 23:16 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 0share

Manado – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Utara, Edo Rahman menghimbau kepada seluruh masyarakat pemilik lahan yang sudah membuat kesepakatan ganti rugi dengan pihak perusahaan PT. JRBM untuk tidak lebih dulu menerima persetujuan ganti rugi lahan yang nantinya akan di tambang oleh pihak perusahaan. Jika hal tersebut terjadi, maka pihak JRBM telah mendapatkan legitimasi persetujuan dari warga Desa Bakan untuk memulai proses pertambangan tersebut, sementara persoalan Amdal perusahaan dan urusan legalitas lainnya seperti ijin pinjam pakai belum terselesaikan.

Persoalan penggunaan dokumen Amdal PT Avocet oleh JRBM sama sekali tidak bisa di tolerir dan itu sangat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. UU No.32 tahun 2009 telah mewajibkan untuk membuat dokumen Amdal yang baru jika terjadi pergantian atau pengalihan ke perusahaan yang baru meski diatas areal konsesi yang sama, seperti yang terjadi untuk wilayah konsesi di Desa Bakan yang tadinya dilakukan oleh PT. Avocet dan kini diserahkan ke PT. JRBM. Trauma masyarakat yang terjadi sewaktu PT. Avocet melakukan ganti rugi lahan di Desa Lanut, itu dikuatirkan menjadi terulang di Desa Bakan. Sekali lagi Walhi Sulut menghimbau kepada masyarakat untuk bersatu dan tidak kemudian melakukan ganti rugi lahan terlebih dahulu, karena jika itu terjadi maka pihak JRBM akan semakin mendapat legitimasi untuk melakukan kegiatan pertambangan, tanpa memperhatikan legalitas yang dimiliki oleh perusahaan saat ini.

“PT. JRBM juga harus secara transparan memberitahukan ke publik terkait legalitas-legalitas yang sudah di kantongi. Apalagi menyangkut dokumen Amdal, pihak JRBM secara otomatis harus membuat dokumen Amdal baru (bukan kopi paste milik PT. Avocet) sesuai dengan perintah undang-undang dan pembahasan atau penilaian dokumen Amdal itu harus dilakukan ditingkat provinsi karena untuk Kabupaten Bolmong belum memiliki Tim Penilai Amdal,” ujar Rahman.

Pihak BLH Provinsi seharusnya tidak tinggal diam dengan kondisi ini dan jangan terkesan melakukan proses pembiaran hingga pihak JRBM dengan seenaknya melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam proses selanjutnya. BLH Provinsi harus segera bertindak untuk kemudian bisa meredam konflik yang akan muncul dikemudian hari dan tentunya masyarakat yang ujung-ujungnya akan menjadi korban dalam konflik nantinya. (oke)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: AMDALBLHedo rahmanpt avocetwalhi sulut

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.