Manado – Dalam dialog antara Tim Kajian Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dengan jajaran Peprov Sulut serta undangan dari berbagai elemen yang membahas mengenai pengangkatan pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov dan Kabupaten/Kota se Sulut di ruang MApaluse Kantor Gubernur Kamis (2/8), Taufik Tumbelaka satu-satunya pengamat pemerintahan dan politik Sulut yang diundang mengusulkan agar supaya hak pilih dari PNS dicabut. Hal ini menurutnya guna menjaga netralitas PNS tersebut.
Dalam dialog ini juga Tumbelaka mengkritisi fit and proper test pejabat serta proses pengangkatan Sekretaris Daerah dibeberapa Kabupaten/Kota yang dinilainya “aneh”. Seperti pengangkatan Sekda Kota Tomohon, Kota Manado serta yang belum lama ini diangkat seperti Sekda Sangihe.
“Misalnya dalam fit and proper test pengangkatan pejabat, dari tim BKD (Baperjakat) sendiri menilai untuk pengangkatan pejabat daerah itu sesuai dengan kompetensi, yang dilihat melalui salah satunya Psiko Test. Tapi kenyataannya pihak BKD tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil dari Psiko Test,” ujar Tumbelaka.
Tumbelaka mencontohkan hal itu dikarenakan hasil dari Psiko Test tadi tidak tidak diberitahukan kemasyarakat dari lembaga mana melakukan Psiko Test tersebut. Karna kadangkala orang yang melakukan kajian Psikologis tidak punya kompetensi melakukan hal itu, misalnya yang melakukan Psiko Test bukan Psikolog.
Kedua sebetulnya untuk Sekda di Kabupaten/Kota seharusnya menurut Tumbelaka yang menentukan adalah Bupati/Walikota, karna Kepala Daerah dan Sekdanya harus menyatuh, tapi bagaimana kalau Sekdanya adalah titipan dari Gubernur. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
Oleh karna itu Tim Watimpres menantang Tumbelaka memberikan info dan data terkait hal tersebut, langsung kepada Watimpres dalam hal ini bertindak selaku Ketua Tim Dr. Hyronimus Rowa, Msi.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Marhaen Roy Tumiwa MPd menyebutkan, Pemprov Sulut selama ini dalam melakukan pengangkatan pejabat sudah sesuai dengn peraturan dan perundang undangan yang berlaku yaitu norma, standar dan prosedur. Dalam pengangkatan pejabat dilingkungan Pemprov Sulut pula, pihaknya mengacu pada Pergub No. 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Jabatan Struktural dilingkungan Pemprov Sulut, pergub tersebut mengacu pada Perpres No.100 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural, dan baru Provinsi Sulut satu-satunya yang memiliki Pergub tersebut, jelas Mantan Karo Pemerintahan dan Humas. (jrp)