
Bitung—Tuntutan masyarakat adat Manembo-nembo Sagerat Tajung Merah (Masata) terhadap DPRD untuk menerbitkan rekomendasi hasil hearing beberapa waktu lalu rupanya sudah dikabulkan. Namun sayangnya, hingga kini, setiap menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kota Bitung, warga Masata masih saja menyuarakan soal rekomendasi yang katanya belum juga diterbitkan DPRD.
“Tanggal 16 April kami sudah menerbitkan rekomendasi hasil hearing dengan masyarakat adat Masata, jadi salah jika selama ini mereka masih tetap menuntut surat rekomendasi tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD, Maurits Mantiri beberapa waktu lalu.
Mantiri sendiri mengaku bingung dengan sikap Masata yang masih menuntut surat rekoemndasi tersebut. Bahkan menjadikan dirinya dan Ketua DPRD, Santy Gerald Luntungan sebagai salah satu tergugat dalam pengajuan gugatan atas tanah eks HGU PT Assa di Kelurahan Tanjung Merah.
“Surat rekomendasi tersebut telah kami serahkan ke koordinator Masata sebelum mereka mangajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” kata Mantiri.
Sementara itu, dari surat rekomendasi yang telah diterbitkan DPRD sesuai hasil hearing dengan Masata tanggal 22 April nomor 01/R/DPRD/IV/2012 tanggal 16 April terdapat dua rekomendasi. Rekomendasi pertama adalah, memohon dapat menyurat kepada pemerintah RI cq Badan Pertahanan Nasional RI, cq Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulut, cq Badan Pertanahan Kota Bitung untuk dapat menjelaskan keberadaa status tanah eks HGU nomor 2 tahun 1980 Kelurahan Tanjung Merah yang saat ini sedang berproses di Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta.
Sedangkan rekomendasi kedua adalah, Pemkot Bitung agar dapat memberikan dukungan secara administrasi dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku.(enk)