Bitung—Walikota Bitung, Hanny Sondakh menyatakan pungutan yang dilakukan pihak sekolah sah-sah saja asalkan ada kesepakatan antara orang tua dan komite sekolah. Apalagi jika tujuan pengutan tersebut untuk memajukan fasilitas pendidikan seperti melakukan perbaikan sarana yang diaggap butuh perbaikan.
“Yang salah jika pungutan tersebut dilakukan untuk memperkaya oknum guru atau kepala sekolah. Tapi jika tujuannya memperbaiki atau pengadaan sarana pendidikan dan sudah ada kesepakatan bersama tentu itu sah serta tidak ada masalah,” kata Sondakh beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan.
Ditanya soal pungutan yang dilakoni sejumlah oknum guru dalam penerimaan siswa baru dan pengambilan rapor serta ijasah, ia mengatakan itu harus ditelusuri. Karena menurutnya, jika pungutan dilakukan oleh oknum maka jelas itu tidak diperbolehkan karena pasti hanya menguntungkan pribadi-pribadi di sekolah.
“Intinyakan harus transparan dan harus diketahui semua pihak apa tujuan pungutan tersebut dilakukan dan tentu dana tersebut disetor ke bendahara bukan ke oknum-oknum guru,” katanya.(enk)