Manado – Sejauh ini sudah ada 65 persen warga di Kota Manado yang menggunakan jaringan televisi (Tv) kabel. Tapi disayangkan banyak pengusaha Tv kabel tidak mengantongi izin.
Demikian disampaikan oleh Audrey Tangkudung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosisasi Pengusaha Tv Kabel kepada wartawan, Kamis (24/5). Diutarakannya pengusaha yang tidak memenuhui peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi pidana.
Ia menambahkan organisasinya akan membantu pengusaha yang belum memiliki izin supaya memudahkan dalam proses pengurusannya. “Izin itu sangat penting, karena bila menyalahi aturan maka dampaknya akan dirasakan pengusaha,” pungkasnya. (ceci)