
Tondano, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan menetapkan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Hal itu dispaikan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Lord Malonda, Minggu (15/1/2023).
Terkait hal tersebut, Lord Malonda mengatakan bawa pihaknya telah melakukan pengusulan dua rancangan Dapil di Kabupaten Minahasa ke KPU RI tanggal 14 Oktober 2022 lalu.
Dua rancangan Dapil yang dimaksud, dimana pertama masih sama dengan saat ini yaitu Tondano Raya (Dapil I), Kakas, Kakas Barat, Remboken, Kombi, Lembean Timur (Dapil II), Langowan Raya, Tompaso Raya, Kawangkoan Raya dan Sonder (Dapil III) dan Pineleng, Tombulu, Mandolang, Tombariri, Tombariri Timur (Dapil IV).
Adapun rencana pembentukan Dapil Langowan masuk dalam rancangan kedua yang diusulkan KPU Minahasa ke KPU RI.
“Untuk Dapil I dan II masih sama dengan saat ini. Kecamatan Langowan Raya menjadi Dapil III. Dapil IV dari Kecamatan Tompaso Raya, Kawangkoan Raya dan Sonder. Kemudian Pineleng dan Tombulu akan berubah menajdi Dapil V. Semetnara wilayah Kecamatan Mandolang, Tombariri dan Tombariri Timur jadi Dapil VI,” jelas Lord Malonda.
Untuk batas akhir proses dari tahapan ini yaitu 9 Februari 2023.
“Seperti apa hasilnya, apakah tetap pada format empat Dapil atau rancangan kedua 6 Dapil. Semuanya adalah kewenangan KPU RI. Kita tunggu saja hasilnya,” ujar Lord Malonda.
(Frangki Wullur)