Sekretaris PMD Minsel Altin Sualang
Amurang, BeritaManado — 9 (sembilan) Desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sampai saat ini masih mengacuhkan peringatan yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), beberapa waktu lalu.
Peringatan yang disampaikan Dinas PMD Minsel, terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) sebagai syarat pencairan dana desa (Dandes) tahun 2019.
Karena hal tersebut, maka Dinas PMD Minsel melayangkan surat penegasan bagi ke-9 Desa untuk segera memasukkan rancangan APBDes, paling lambat Selasa (30/4) besok.
Kepada wartawan, kepala Dinas PMD Minsel Handrie Lumapow mengatakan tidak ada toleransi lagi bagi pemerintah desa yang belum memasukkan RAPBDes.
“Kita sudah melayangkan surat peringatan terakhir. Kita beri ‘deadline’ besok. Kalau toh ada yang tidak memasukkan, tanggung sendiri akibatnya,” tegas Hendrie Lumapow.
Dirinya menegaskan, selain pemberian sanksi administrasi, pihaknya juga akan melakukan evaluasi bagi kepemimpinan hukum tua.
“Bisa saja yang penjabat kita evaluasi dan diberhentikan. Karena dianggap tidak mampu mengemban tanggung jawab,” tukas Hendrie Lumapow.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris PMD Minsel Altin Sualang, yang menyayangkan sikap yang ditunjukkan sejumlah pemerintah desa.
“Padahal sudah berulang kali disampaikan, supaya segera memasukkan RAPBDes,” pungkas Altin Sualang.
Berikut ke-9 Desa di Minsel yang belum memasukkan RAPBDes:
- Desa Pinasungkulan
- Desa Wulur Maatus
- Desa Tompaso Baru Dua
- Desa Torout
- Desa Pakuure tiga (penjabat)
- Desa Picuan
- Desa Lowian (penjabat)
- Desa Rumoong Bawah
- Desa Kota Menara (penjabat)
(TamuraWatung)