Manado, BeritaManado.com — Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Resnarkoba mengamankan minuman beralkohol di kompleks Pelabuhan Melonguane, Sabtu (19/12/2020).
Minuman beralkohol jenis captikus tersebut dikemas dalam 5 dos yang berisi botol kemasan berukuran 600 ml dan 3 dos lagi yang berisikan minuman berlakohol dalam kemasan plastik.
Minuman beralkohol tersebut, diamankan dalam Operasi Kepolisian di Pelabuhan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Talaud Iptu Derry Eko Setiawan.
Aparat Kepolisian telah mencoba melakukan interogasi terhadap pemilik barang, namun tidak ada satupun penumpang yang mengakui kepemilikan minuman beralkohol tersebut.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan apresiasi atas upaya Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Talaud dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di Talaud.
“Aparat Kepolisian akan terus melakukan pencegahan ganguan kamtibmas, salah satunya melalui operasi miras dan juga upaya pencegahan penyebaran Cobid-19 melalui Operasi Yustisi,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(***/Rei Rumlus)