AMURANG–Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf, kini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minsel memanggil Kepala Dinas Kehutanan Recky Rumintjap, Selasa (20/12). Rumintjap dipanggil sebagai saksi dalam kasus turus jalan dan Kebun Bibit Rakyat (KBR).
Dari amatan media ini, pemeriksaan terhadap Rumintjap bertempat di ruangan penyidik Unit Tipikor Polres Minsel. Recky diperiksa sebagai saksi terhadap kasus turus jalan dan pengadaan bibit pohon tahun 2011 dengan kerugian sekira Rp 200 juta.
Saat diperiksa oleh penyidik, Recky terlihat santai dan menggunakan pakaian dinas keki dengan mengisap rokok. “Saya diperiksa untuk memenuhi panggilan polisi terkait kasus turus jalan dan KBR, ” ujar Recky.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut wajar dilakukan. “Yah mengikuti saja prosedur yang ditetapkan. Biasalah ada riak-riak kecil di kantor,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Yana Supriatna mengatakan, pemeriksaan memang dilakukan terkait kasus tersebut. “Sudah sementara diperiksa. Tunggu saja perkembangan selanjutnya, sebab masih sementara dalam pemeriksaan,” kata Yana.
Ketua MSCW Ir Yulius Pesik mengaku, bahwa setelah Polda Sulut menahan mantan Kepala DPKPAD Minsel Drs BP alias Pandeirot dan Kepala DPKPAD DK alias Kaawoan. ‘’Kini, Polres Minsel bakal menahan dua pejabat lagi. Setelah, dua pejabat masing-masing Drs Nofriet Ransulangi dan Recky Rumintjap SE. Keduanya, diperiksa terkait kasus yang berbeda. Jadi, kedua pejabat kalau selesai diperiksa bakan ber-Natal di hotel prodeo,’’ jelasnya. (ape)